KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

  • MICAEL JOSVIRANTO FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA NIPA
Keywords: Ketetapan MPR, perundang-undangan, UU No. 12

Abstract

Tujuan penelitian ini mengangkat permasalahan dimasukkannya kembali Ketetapan MPR ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Pertama, MPR setelah perubahan terhadap UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, dengan demikian berpengaruh terhadap kedudukan produk hukumnya yaitu Ketetapan MPR; Kedua, upaya penyelesaian masalah apabila ada Ketetapan MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD NRIT 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, bahwa Ketetapan MPR pada hakikatnya tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, karena mengandung jenis norma yang lebih tinggi dan berbeda daripada norma yang terdapat dalam UndangUndang. Implikasi Ketetapan MPR masuk ke dalam hierarki peraturan perundangundangan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tata susunan norma, kepastian hukum, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundangundangan lainnya. Untuk saat ini secara konstitusional belum ada peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai upaya uji materil terhadap Ketetapan MPR.

 

Published
2020-03-30
How to Cite
MICAEL JOSVIRANTO. (2020). KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 1(08), 119-129. Retrieved from https://www.sthf.ac.id/jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/377